Menkeu Sri Mulyani Bicara Soal Bansos, Bukti Negara Hadir untuk Menyejahterakan Rakyat

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju telah hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) siang.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos cukup strategis untuk membantu kelompok masyarakat yang tak mampu. Hal itu dikatakan saat bersaksi di sidang MK, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam proses persidangan, MK menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi untuk menjadi saksi. 

Keempat menteri Kabinet Indonesia Maju telah hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) siang.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketika memberikan keterangan di depan hakim MK, Sri Mulyani menyebut APBN adalah instrumen penting penentu cita-cita bernegara.

Dengan demikian, sebaiknya dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

"Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara, dan oleh karenanya harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tata kelola yang baik transapran dan akuntabel," kata Sri Mulyani.

Harapannya, sidang MK ini menjadi forum salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa.

"Forum di MK, Yang Mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, negara hadir dalam memberikan bantuan subdisi, bansos, maupun jaminan sosial.

Sehingga hal tersebut merupakan mandat menuju kesejahteraan berkeadilan.

"Di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu, melalui belanja publik termasuk subsidi bansos dan jaminan sosial, negara hadir menjalankan mandat merawat kehidupan bersama yang diharapkan menuju kesejahteraan berkeadilan," ucapnya.

Sementara Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bansos, bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP), dan bantuan lainnya bukan program yang dikhususkan pada satu kementrian saja.

Menurut Muhadjir, bantuan itu merupakan koordinasi lintas sektoral kementerian.

"Merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," tutur Muhadjir.

Muhadjir berujar, jika keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020.

Kemenko PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

"Yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," tuturnya.

Kemudian menekankan bantuan sosial merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Kemenko PMK.

Hal itu, tercatat dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.

Sementara itu dirinya menjelaskan tujuan pembagian bansos beras kepada masyarakat.

Kata Muhadjir, program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah diberikan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.

Selanjutnya program bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) diberikan kada Januari hingga Juni 2024. Adapun hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Terkait dengan program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada Bulan Januari sehingga Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir.

"Adapun tujuannya adalah untuk memitigasi risiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dikelola dan merupakan kewenangan badan pangan nasional," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved