Berita Banten

Aturan WFH dan WFO ASN di Provinsi Banten Setelah Libur Lebaran, 7 Dinas Wajib WFO

Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten pasca libur lebaran. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten

Di dalam surat edaran itu, seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50 persen WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100 persen WFO. 

Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: 

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50? persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,

2. Badan Kepegawaian Daerah 

3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 

4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah 

5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 

6. Badan Penghubung 

7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian 

8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga 

11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 

12. Dinas Kelautan dan Perikanan 

13. Dinas Pertanian 

14. Dinas Ketahanan Pangan 

15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 

16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 

17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana 

18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

20. Dinas Sosial 

21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 

22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 

23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

24. Inspektorat

Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:

1. Sekretariat Daerah 

2. Sekretariat DPRD 

OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100 % , berikut daftar OPD yang bersangkutan:

1. Dinas Kesehatan 

2. Satuan Polisi Pamong Praja 

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten 

7. Dinas Perhubungan

Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:

1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi 

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan 

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan 

5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten 

Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

(TribunBanten.com)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved