Berita Banten
Aturan WFH dan WFO ASN di Provinsi Banten Setelah Libur Lebaran, 7 Dinas Wajib WFO
Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran.
TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Di dalam surat edaran itu, seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50 persen WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100 persen WFO.
Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten:
Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50? persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
2. Badan Kepegawaian Daerah
3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Penghubung
7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian
8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
12. Dinas Kelautan dan Perikanan
13. Dinas Pertanian
14. Dinas Ketahanan Pangan
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana
18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
20. Dinas Sosial
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
24. Inspektorat
Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100 % , berikut daftar OPD yang bersangkutan:
1. Dinas Kesehatan
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten
7. Dinas Perhubungan
Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:
1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten
Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Ayah Tiri di Serang Banten Cabuli Anak di Bawah Umur 20 Kali, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Ciruas Serang, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Kepala Desa di Banten Bakal Jalani Tes Urine, Mendes: Mereka Harus jadi Panutan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Protes Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli, Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Serang Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.