Hasil Pilpres Digugat
Anies-Ganjar Dijadwalkan Bertemu pada Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Urus Pekerjaan Masing-masing
MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa pilpres pada hari kerja, Senin (22/4/2024). Pihak termohon, Prabowo-Gibran tidak wajib hadir di sidang MK.
Direktur Juru Bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Viva Yoga Mauladi mengatakan, karena sidang putusan MK dilaksanakan di hari kerja, maka Prabowo Subianto dan Gibran tak akan hadir di gedung MK.
"Kan hari kerja, jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Namun tim hukum Prabowo-Gibran dipastikan akan hadir di gedng MK. "Tim hukum 02 yang akan hadir," ujar Viva Yoga.
Terpisah, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa bukan suatu kewajiban kliennya hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai agenda besok nanti akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban," ujar dia.
Fahri juga menjelaskan bahwa kliennya tak hadir sepanjang sidang sengketa Pilpres 2024 karena sudah diwakili oleh kuasa hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies dan Ganjar Hadir ke Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran 'Ngantor', https://www.tribunnews.com/nasional/2024/04/21/anies-dan-ganjar-hadir-ke-sidang-putusan-mk-besok-prabowo-gibran-ngantor?utm_source=headline.
Editor: willy Widianto
putusan MK
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Prabowo Subianto
Anies Ganjar gugat hasil pilpres
TribunBreakingNews
Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
![]() |
---|
Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.