Pilkada DKI Jakarta
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan mengatakan jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
"Mulai 23 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Tarmizi menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" jelas dia.
Baca juga: KPU Karawang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Tahapan dan Cara Daftarnya
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Pastikan Tak Mau Gabung dengan Partai Manapun |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 2 Faktor Penghalang Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Sulit Terwujud |
![]() |
---|
Sudirman Said Beri Respons Soal Maju Pilkada DKI Jakarta Bareng Abudllah Mansuri |
![]() |
---|
Ahok Minta Gubernur Jakarta Lakukan Sesuatu yang Mustahil Dilakukan Seorang Pejabat Tinggi, Ngapain? |
![]() |
---|
Anies Baswedan Dipersilakan Mendaftar ke PDIP bila Mau Maju di Pilkada DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.