Pilkada DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Dokumen dan Persyaratannya

KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

|
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
ilustasi PPK 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan mengatakan jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

"Mulai 23 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024. 

Tarmizi menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" jelas dia.

Baca juga: KPU Karawang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Tahapan dan Cara Daftarnya

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu :

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved