Pungutan Liar

Ketua DPRD Kota Tangerang Sesalkan Pungli di SDN Daan Mogot 3: Bila Terjadi Bakal Ada Penindakan

Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid,

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
istimewa
Tangkapan layar grup WharsApp wali murid Kelas 2 SDN 3 Daan Mogot. 


Pasalnya guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka.


Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan lalu, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.


Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.


"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.


"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya. (m41)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved