Berita Daerah
Merasa Tak Wajar, WNA Rusia Ngaku Dideportasi Imigrasi Bali Usai Bantu Polisi Tangkap Mafia Narkoba
Sebuah video beredar pengakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusai yang dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sebuah video beredar pengakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusai yang dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
Pria yang telah mualaf itu mengatakan jika dirinya dideportasi dari Indonesia setelah membantu pengungkapan kasus narkoba.
WNA dengan nama asli Arthem Kutokhov curhat terkait sikap Imigrasi Bali atas langkah melakukan deportasi kepada dirinya.
"Assalamualaikum Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM. Izin, saya bernama Arthem Kutokhov asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini, bahwasanya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Balisetelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," jelasnya
"Saya minta bantuan pada Bapak Presiden RI, Jokowi, Menteri Hukum dań HAM barwa saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya membantu polisi menangkap mafia besar narkoba," ujarnya.
Baca juga: 4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta
Arthem Kutokhov mempertanyakan perihal dirinya yang dianggap telah melakukan hal baik dalam pemberantas narkoba di Indonesia.
Namun sikap Imigrasi Bali kepada dirinya justru melakukan deportasi, padahal secara dokumen ia memastikan kelengkapannya.
Bahkan ia memastikan jika dirinya tidak pernah terlibat pelanggaran hukum di Indonesia.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali." kata Arthem.
Baca juga: 127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023
Arthem Kotukhov sendiri juga sudah mempunyai SKCK dari Mabes Polri.
Karena Ia merasa ada ketidakwajaran dari proses deportasi ini, Arthem Kotukhov memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi tersebut.
"Padahal saya memiliki doküman yang lengkap dan sah. Saya tidak perdah melakukan pelanggaran hukum apapun. Justru selama ini saya banyak membantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali. Saya juga ada SKCK dari Mabes Polri," imbuhnya
Pada video singkat itu WNA asal Rusia juga mengatakan bahwa Ia cinta kepada Indonesia, Ia rindu dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia.
"Saya cinta Indonesia. saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya sangat rindu ingin kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia." pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak imigrasi Bali.
| Perkara Tidur di Masjid, Mahasiswa Dianiaya Lima Pria di Sibolga hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Sejoli yang Buang Bayi dengan Mulut Tertutup Lakban di Karawang Ditangkap, Ngaku Malu Sama Keluarga |
|
|---|
| 4 Personel Polrestabes Medan Disanksi Disiplin Atas Kasus Salah Tangkap Ketua DPW Nasdem Sumut |
|
|---|
| Warga Pekalongan Tertipu Rp2,6 Miliar, Dijanjikan Anak Lolos Akpol Lewat ‘Kuota Kapolri’ |
|
|---|
| Kronologi Kematian Mahasiswa Universitas Udayana Masih Simpang Siur, Orang Tua Pilih Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/WNA-Rusia-mengaku-sudah-dideportasi-imigrasi-Bali45.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.