Korupsi Timah
Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Apa Motivasi Bripda Iqbal Mustofa Kuntit Jampidsus Makan Malam?
Pasalnya dikabarkan bahkan tidak memberikan hukuman apapun kepada Bripda Iqbal Mustofa usai diserahkan kasus hukumnya kepada Paminal Polri.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polri dan Kejagung sudah menyelesaikan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa secara kekeluargaan.
Pasalnya dikabarkan bahkan tidak memberikan hukuman apapun kepada Bripda Iqbal Mustofa usai diserahkan kasus hukumnya kepada Paminal Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024) mengatakan Saat ini Bripda Iqbal sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.
Namun dari hasil pemeriksaan, Polri memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.
"Jadi tadi sudah kami sampaikan, memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar," katanya.
"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," jelasnya.
"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Karena itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.
Sebab, baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.
"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.
Baca juga: Bikin Hubungan Polri-Kejaksaan Tegang, Pemeriksaan Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus, Rampung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, sebelum ditangani polisi, anggota Densus 88 itu sempat diperiksa tim jampidsus.
Karena benar yang menguntit anggota Densus 88, maka langsung diserahkan ke Paminal Polri.

"Dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Ketut pun memastikan penguntitan jampidsus bukan isapan jempol belaka.
Pada saat pemeriksaan di Kejagung, ternyata anggota Densus 88 itu telah melakukan profiling terhadap jampidsus.
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.