Korupsi Timah
Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Tak Ada Nama Harvey Moeis?
Kejagung melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara Indonesia mencapai Rp 300 T
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara Indonesia mencapai Rp 300 triliun.
Dua tersangka yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Hari ini kami menerima dua tersangka dari Kejagung, yaitu TN dan AA, karena proses pemberkasannya sudah rampung," kata Haryoko Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: IPW dan Pengamat Soroti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis yang Diduga Picu Ketegangan Polri-Kejagung
Haryoko juga menerima berkas dan ratusan barang bukti dari Kejaksaan Agung, terhadap dua tersangka yakni TN dan AA.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa membeberkan semuanya karena mereka harus melakukan pendataan ulang, agar bisa dipublikasikan lebih jelas.
"Tapi yang pasti yang sudah kami terima diantaranya berupa uang sebesar Rp 83 Miliar, pecahan uang Dolar US, Singapura, dan Australia," ucapnya.
Baca juga: Menebak Jenderal Bintang 4 yang Disebut Baking Korupsi Timah Rp 271 T yang Menjerat Harvey Moeis
Kedepan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan semua rangkaian penuntutan, sebelum mereka memasukan berkas ke Pengadilan untuk dua tersangka yang sidang dilimpahkan disidangkan.
"Rencananya nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," tegasnya.
Sementara itu, 20 tersangka dugaan korupsi Timah lain termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis belum dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Haryoko menyebut pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan sehingga berkas perkara 20 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, belum bisa dilimpahkan.
"Ya nanti kami akan menunggu pelimpahan berikutnya atas tersangka lain. Untuk waktunya kami belum tahu," ujar Haryoko. (ARI).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.