Lakukan Aksi di Luar Nalar, Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa Kejiwaan Briptu FN
Aksi Briptu FN yang dianggap di luar nalar itu membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
Kesal karena Suami Suka Main Judi Online
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
Apalagi Briptu FN baru melahirkan anak kembar mereka yang pastinya saat ini tengah membutuhkan biaya yang banyak.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya.
"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024) Melansir dari Tribunjatim.com,
Briptu FN tega membakar suaminya setelah mengetahui gaji ke-13 yang baru diterima suaminya habis karena main judi online.
Rasa jengkel tersebut akibat dari prilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online.
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga.
"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Kompolnas Sebut Kompol Cosmas Tak Hanya Sidang Etik, Bakal Diproses Pidana soal Tewasnya Ojol Affan |
![]() |
---|
Bantah Polisi, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim Sebut Ada Luka Memar di Wajah dan Tubuh Arya Daru |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ungkap Misteri Kematian Arya Daru, Kompolnas: Motif Sudah Terang, Tinggal Diumumkan |
![]() |
---|
3 Barang Penting Milik Arya Daru yang Belum Ditemukan, Polda Metro Jaya Sedang Telusuri |
![]() |
---|
3 Lokasi Jadi Kunci Ungkap Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.