Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur tanpa Izin Orang Tuanya
Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum lakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.
TRIBUN TANGERANG.COM, LUMAJANG- Muhammad Erik, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijadikan tersangka oleh polisi.
Muhammad Erk dijadikan tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
Anak di bawah umut tersebut dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Muhammad Erik menikahi remaja wanita tersebut dengan iming-iming uang dan kebahagian.
Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum lakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.
Muhammad Erik menikahi siri remaja berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
M selaku ayah korban mengaku tak mengetahui putrinya dinikahi siri oleh oknum pengasuh pondok pesantren.
Ia baru mengetahuinya setelah mendengar ucapan tetangga yang menyebut putrinya hamil.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil. Saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya, ternyata memang tidak hamil," kata M di rumahnya, Jumat (28/6/2024).
Lalu, M mencari tahu kasus dugaan pernikahan siri anaknya dengan oknum pengasuh pesantren tersebut.
Ia pun akhirnya mengetahui perkenalan putrinya dengan pengasuh pesantren terjadi saat korban kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya anak saya sering ikut majelisan," ujarnya.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000.
Tak hanya itu, Erik juga melakukan tipu daya dengan menjanjikan kebahagiaan kepada korban.
Bujuk rayu itu terus dilancarkan Erik, lama-lama korban pun luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," bebernya.
Kendati sudah dinikahi, korban dan pengasuh pondok pesantren itu tidak pernah tinggal satu rumah.
M menyebut, putrinya hanya dipanggil pada saat-saat tertentu saja.
Erik, lanjut M, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.
Selain itu, Erik juga tak pernah menjemput korban.
Bocah itu selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," bebernya.
M berharap, polisi segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal bagi Erik.
Pasalnya, perbuatan Erik telah membuat putri M mengalami trauma berat, tak pernah keluar rumah dan mengurung diri.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tandasnya.
Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com, oknum pengasuh pondok pesantren itu sedang tak ada di rumah sejak Rabu (26/6/2024).
"Suami kemarin malam pamitan keluar sama bapaknya, sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana," kata istri oknum pengasuh pondok pesantren, N, Kamis (27/6/2024).
N juga membenarkan suaminya telah menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang.
"Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," tambahnya
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Abdul Syukur Heran Pelaku Pencabulan di Ciledug Belum Ditangkap: Jangan Sampai Hukum Rimba Bermain |
![]() |
---|
Penampakan Calon Bupati Biak Numfor Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasihan, Anak Yatim Piatu Digilir 2 Pria, Polisi Tolak Laporan hingga Dipalak Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Holid, Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Tawari Keluarga Korban Uang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Kompolnas Heran Polres Tangsel Belum Tangkap Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.