Daftar Kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Kasus Asusila

Sebelum dipecat, Hasyim Asy'ari ternyata telah beberapa kali melakukan pelanggara etik setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara luar negeri Pemilu 2024, Senin (4/3/2024). 

Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Langkah KPU mengakomodir putusan MA dinilai tak sejalan dengan konstitusi karena putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.

Sedangkan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.

 “KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan. Pasalnya, Ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.

Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama. Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.

Dugaan pelecehan ke “Wanita Emas”

Hasyim juga pernah diterpa isu dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh DKPP dan membuat Hasyim harus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Hasilnya DKPP menyatakan tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.

Namun, DKPP tetap memberikan sanksi kepada Hasyim karena kedekatan hubungannya dengan Hasnaeni.

Persidangan mengungkap bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk komunikasi yang tidak patut. Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.

Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat. Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved