Daftar Kontroversi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Sebelum dipecat, Hasyim Asy'ari ternyata telah beberapa kali melakukan pelanggara etik setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hasyim Asy'ari dipecat karena melakukan tindakakan asusila.
Sebelum dipecat, Hasyim Asy'ari ternyata telah beberapa kali melakukan pelanggara etik setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.
Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap Anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, dkpp juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Pelanggaran etik bukan kali ini saja dilakukan Hasyim sejak menjabat sebagai ketua KPU pada 2022. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Akomodasi putusan MK dan MA
Selama ini, Hasyim memang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi.
Misalnya ketika proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP berpandangan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah adanya Putusan MK.
Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.
Tindakan ini pun berujung pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim oleh DKPP. Namun, sanksi karena dianggap tak menjalankan prosedur ini seolah membuat Hasyim jera.
Seolah tak kapok, KPU lagi-lagi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.