Hasyim Asy'ari Janji Tak akan Menikahi Perempuan Manapun usai Paksa Cindra Berhubungan Badan

Hasyim memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin untuk berhubungan badan.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Cindra Aditi Tejakinkin bersama pengacaranya, Aristo Pangaribuan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hasyim Asy'ari ternyata melakukan perbuatan yang mencoreng marwah Komisi Pemilihan Umum.

Menjabat sebagai ketua KPU RI, Hasyim justru memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Hasyim memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin untuk berhubungan badan.

Meski sempat menolak, Hasyim Asy'ari terus memaksa Cindra berhubungan seksual.

Cindra yang merasa dinonadi mengadukan perbuatan tersebut ke DKPP. Hasyim yang sudah kerap melanggar etika akhirnya dipecat.

Hasyim dipecat lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Bikin Malu KPU, Muhammadiyah Sebut Pemecatan terhadap Hasyim Asyari Sudah Tepat

Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.

“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).

Kemudian, pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh teradu.

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) perempuan yang dipaksa ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhubungan seksual.
Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) perempuan yang dipaksa ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhubungan seksual. (istimewa)

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat teradu Hasyim Asy’ari sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:

Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu

Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan

Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved