Hasyim Asy'ari Janji Tak akan Menikahi Perempuan Manapun usai Paksa Cindra Berhubungan Badan
Hasyim memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin untuk berhubungan badan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hasyim Asy'ari ternyata melakukan perbuatan yang mencoreng marwah Komisi Pemilihan Umum.
Menjabat sebagai ketua KPU RI, Hasyim justru memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Hasyim memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin untuk berhubungan badan.
Meski sempat menolak, Hasyim Asy'ari terus memaksa Cindra berhubungan seksual.
Cindra yang merasa dinonadi mengadukan perbuatan tersebut ke DKPP. Hasyim yang sudah kerap melanggar etika akhirnya dipecat.
Hasyim dipecat lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Bikin Malu KPU, Muhammadiyah Sebut Pemecatan terhadap Hasyim Asyari Sudah Tepat
Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
Kemudian, pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh teradu.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat teradu Hasyim Asy’ari sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:
Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup
| Ekspresi Roy Suryo Cs Usai Dapat Fotocopy Legalisir Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI |
|
|---|
| Rohidin Mersyah Tetap Dilantik Jadi Gubernur bila Menang Pilkada Asal Tak Berstatus Terpidana |
|
|---|
| Tak Masalah PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit, KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku |
|
|---|
| Dharma-Kun Jadi Paslon Jalur Independen, KPU Bantah Sengaja Loloskan agar Tak Muncul Kotak Kosong |
|
|---|
| Cindra Aditi Belum Laporkan Hasyim Asy'ari ke Polisi Terkait Asusila, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Cindra-Aditi-Tejakinkin2.jpg)