Hasyim Asy'ari Janji Tak akan Menikahi Perempuan Manapun usai Paksa Cindra Berhubungan Badan

Hasyim memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin untuk berhubungan badan.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Cindra Aditi Tejakinkin bersama pengacaranya, Aristo Pangaribuan. 

Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan di buat

Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup “Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.

Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.

Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani teradu pada tanggal 5 Januari 2024.

Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan teradu tidak ditepati. Bahkan, teradu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada teradu.

Oleh karena itu, pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024.

Tetapi, teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.

Kemudian, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi janji-janji tersebut.

Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan teradu.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu,” kata Ratna Dewi.

 Diketahui, Hasyim Asy’ari selaku teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved