Menerka Nasib Pernikahan Hasyim Asy'ari usai Dipecat karena Paksa Cindra Aditi Berhubungan Seks

Hasyim Asy'ari diketahui sudah menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.

|
Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase Cindra, Hasyim Ansyari dan sang istri, Siti Mutmainah. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Rumah Tangga eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tengah diterpa cobaan.

Pasalnya Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari diketahui sudah menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.

Hasyim Asyari dipecat dari Ketua KPU RI karena memaksa anggota PPLN Den Haaq, Cindra Aditi Tejakinkin berhubungan seksual.

Akibatnya, Hasyim Asyari mendatkan sanks pemecatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Jokowi Hormati Keputusan DKPP

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap dari jabatannya.

Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," ujar Jokowi dalam keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Presiden juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Sementara itu, untuk keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim, Jokowi menyatakan masih dalam proses administrasi.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," tegasnya.

Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved