Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Sederhana Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi: Jadi Tersangka tanpa Pernah Diperiksa

Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Pegi Setiawan dan Pengacaranya, Toni RM. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman yang memutuskan mengabulkan gugutan Pegi Setiawan diapresiasi masyarakat.

Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.

Masyarakat merasa dengan bebasnya Pegi Setiawan membuktikan keadilan masih ada.

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon karena alasan sederhana.

Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.

Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Baca juga: Bareskrim Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Usai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Disebut Tak Sah

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan bebas.

Baca juga: Kapolri Buka Suara setelah Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved