Selasa, 14 April 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Sederhana Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi: Jadi Tersangka tanpa Pernah Diperiksa

Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Pegi Setiawan dan Pengacaranya, Toni RM. 

Pengacara Sebut Pegi Belum Pernah Diperiksa sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (27), terangka pembunuhan Vina dan Eky, mengungkapkan kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyelidikan sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas IA, Kota Bandung, Jabar, Senin (1/7/2024).

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi.

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Baca juga: Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Bahkan, kata ia, tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.

"Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan."

Ia juga menegaskan sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pegi Setiawan bukan pelaku dalam pembunuhan Vina sebagaimana yang dituduhkan selama ini, dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar.

Di mana, menurut pihaknya, ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

"Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka."

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved