Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Dirlantas Polda Metro Kerahkan 2 Ribu Personel
Sebanyak 2 ribu lebih personel dikerahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
1. Kendaraan yang melawan arus jalan;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Parkir liar.
Baca Juga
| Update Terbaru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Sudah Sadar, Bakal Ada Pendampingan KPAI |
|
|---|
| Barang Bukti yang Disita Polisi Saat Pengeledahan Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebabkan 54 Orang Luka, Ditemukan Benda Mirip Senjata Api |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Razia-kendaraan1510.jpg)