Pembunuhan Vina Cirebon

Turunkan Tiga Divisi Elit di Kasus Vina Cirebon, Kapolri Janji Tuntaskan Secara Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajaran pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga tuntas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan Pegi sebagai sebagai tersangka cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Baca juga: Otto Hasibuan Punya Bukti Baru Patahkan Analisa Hotman Paris Soal Kasus Vina, Murni Kecelakaan?

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved