Pembunuhan Vina Cirebon

BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016 Hancur, Hotman Paris: Putusan Pengadilan Sudah Tak Bisa Dipercaya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan jika putusan Pengadilan pada kasus Vina Cirebon tahun 2016 sudah tidak bisa lagi dipercaya.

Editor: Joko Supriyanto
instagram Hotman Paris
Hotman Paris menyebut jika BAP tahun 2016 pada kasus Vina Cirebon sudah bertentangan satu dengan yang lainnya, ditambah Pegi Setiawan lolos dari jerat hukum setelah menang di Praperadilan. 

"Kasus Vina putusan pra peradilan kan Hotman sudah bilang berulang ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya lewat proses penyidikan lewat Pegi saja, bebas atau tidak bebas Pegi dalam kasus Vina ini bisa terungkap menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan," katanya.

Menurutnya tak ada cara lain membongkar kasus Vina Cirebon selain fokus lewat tim pencari fakta.

"Proses hukum di Indonesia ini saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina Almarhum, satu satunya adalah bentuk tim pencari fakta, tidak ada jalan lain,' ujarnya.

Baca juga: Otto Hasibuan Punya Bukti Baru Patahkan Analisa Hotman Paris Soal Kasus Vina, Murni Kecelakaan?

Untuk itu, Hotman Paris kembali meminta Presiden Jokowi membantu membuat tim pencari fakta guna mengungkap kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Halo Bapak Presiden Jokowi bentuk tim pencari fakta, ini seluruh rakyatmu menunggu kasus ini terbongkar dan hanya itulah satu satunya cara," tutupnya.

Ayah Eky, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim

Ayah Eky Iptu Rudiana secara resmi laporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberikan kesaksian palsu atas kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

Iptu Rudiana dilaporkan oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dihukum seumur hidup atas nama Hadi Saputra

Dedi Mulyadi yang turut hadir mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk melalporkan Iptu Rudiana menyampaikan jika laporan ini sekaligus memperkuat permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam upaya permohonan peninjauan itu, kata Dedi Mulyadi tidak sembarang perlu adanya alat bukti yang kuat, sehingga ketika diajukan 7 terpidana ini harus terbebas.

"Mereka juga telah melaporkan dugaan kesaksian palsu pak ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Abdul Kahfi, kedua dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, nah ini sekarang yang ketiga melaporkan pak Iptu Rudiana," kata Dedi Mulyadi dikutip KompasTV, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Turunkan Tiga Divisi Elit di Kasus Vina Cirebon, Kapolri Janji Tuntaskan Secara Transparan

Dengan adanya tiga laporan ini, Dedi Mulyadi berharap kepada Bareskrim Polri untuk dapapat segera memproses, sehingga pihaknya dapat memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK untuk membebaskan ketujuh terpidana.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan jika pelaporan Iptu Rudiana diajukan oleh salah satu terpidana Hadi Saputra.

"Laporan ini terkait kesaksian palsu Iptu Rudiana yang dialami tahun 2016. Isinya apa nanti tunggu setelah kami melakukan laporan, nanti kami sampaikan apa saja laporannya," kata Jutek Bongso.

Diungkapkan Jutek Bongso, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri tidak hanya terkait keterangan palsu yang disampaikan tahun 2016, melainkan juga terkait laporan apa yang dialami tujuh terpidana lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved