Pembunuhan Vina Cirebon

Akui Berikan Keterangan Palsu hingga Disomasi Iptu Rudiana, Dede Riswanto Minta Perlindungan LPSK

Akibat kesaksiannya enam orang kini menjadi terpidana. Kesaksiannya juga membuat Iptu Rudiana mensomasi Dede lewat pengacaranya.

Editor: Joseph Wesly
YouTube Kompas TV
Dede Riswanto bersama Dede Mulyadi dan Otto Hasibuan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dede Riswanto yang mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan karena takut terhadap Iptu Rudiana. 

Akibat kesaksiannya enam orang kini menjadi terpidana. Kesaksiannya juga membuat Iptu Rudiana mensomasi Dede lewat pengacaranya.

Tidak cuma Dede, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, permohonan perlindungan itu sudah diajukan ke LPSK pada Selasa (23/7/2024).

“Tadi pukul 09.00 WIB kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya,” ujar Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Selain 6 terpidana, Jutek mengeklaim bahwa Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki juga turut mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

“Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya Asido Hutabarat sudah menyampaikan, permohonan untuk perlindungan," kata Jutek.

Jutek menambahkan, permohonan perlindungan ini diajukan untuk memastikan Dede serta 6 terpidana lebih leluasa memberikan keterangan, dalam perkara dugaan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Supaya mereka dengan tenang bisa menyampaikan apa yang mereka ketahui secara benar. Tidak perlu ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan terjadi sesuatu kepada yang bersangkutan ketika berbicara itu tujuannya,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan adanya permohonan perlindungan oleh pihak-pihak tersebut.

“Iya, ada permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," kata Sri saat dikonfirmasi. Saat ini, lanjut

Sri, LPSK akan terlebih dahulu menelaah permohonan yang diajukan Dede, 6 terpidana dan pihak keluarganya.

"Perlu dipenuhi formilnya, setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved