Pembunuhan Vina Cirebon

Akui Berikan Keterangan Palsu hingga Disomasi Iptu Rudiana, Dede Riswanto Minta Perlindungan LPSK

Akibat kesaksiannya enam orang kini menjadi terpidana. Kesaksiannya juga membuat Iptu Rudiana mensomasi Dede lewat pengacaranya.

Editor: Joseph Wesly
YouTube Kompas TV
Dede Riswanto bersama Dede Mulyadi dan Otto Hasibuan. 

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

LPSK Tolak Lindungi 9 Orang

Permohonan perlindungan yang diajukan oleh sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dandan Eki di Cirebon, Jawa Barat ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penolakan dilakukan karena mereka dianggap tidak konsisten dalam memberi keterangan dan cenderung menutup-nutupi.

Tujuh orang yang ditolak permohonannya di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved