Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Buntut keputusan hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya secara resmi pihak keluarga melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan ada tiga hakim yang dilaporkan atas vonis tersebut, laporan ini juga terutuang dalam nomor 556/VII/2024/ 

Kata Pitaloka, laporan di Komisi Yudisial merupakan prasyarat agar segera ada tindak lanjut.

Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Komisi Yudisial, maka Komisi Yudisial punya wewenang menjaga kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Kemudian menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim bersama dengan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan Pasal 18 juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi atau investigasi kode etik dan pedoman perilaku hakim, memutuskan benar atau tidak laporan, mengambil langkah hukum tetapi tidak bisa mengeksekusi.

"Jadi hanya bekerja dalam wilayah etik murni. Kemudian yudirisnya ada di Mahkamah Agung dan akan dibentuk setelah tim investigasi dan tim pengawas hakim Komisi Yudisial melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung," kata Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, kasus PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur harus tetap dikawal publik.

Komisi Yudisial hanya bisa memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung, namun keputusan nantinya akan tetap di Mahkamah Agung. 

(TribunJatim.com/Wartakotalive.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved