Kronologi Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Tetangga Desa Kaget Pelaku Punya Mobil

Sedangkan Marisa beberapa tahun belakangan merantau ke Pekanbaru.  Marisa kini diketahui adalah mahasiswi Universitas Abdurrab.

Editor: Joseph Wesly
x
Marisa Putri. 

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved