Selasa, 5 Mei 2026

Pakar Hukum Tata Negara Minta KPU Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Hasilnya, MK menurunkan tingkat ambang batas pecalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen sehingga partai politik bisa mengusung calonnya

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- KPU didesak untuk mematuhi konstitusi dengan cara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pilkada.

Sebelumnya partai Buruh dan Gelora menggugat undang-undang pemilu ke Mahkamah Kontistusi.

Hasilnya, MK menurunkan tingkat ambang batas pecalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen sehingga partai politik bisa mengusung calonnya sendiri.

Putusan ini juga dinilai untuk menghilangkan praktik kotak kosong dan memborong partai.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen.

Hal ini dilontarkan sehubungan dengan tindakan pemerintah dan DPR hari ini yang mendadak merevisi Undang-Undang Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merespons putusan MK atas UU Pilkada kemarin.

Baca juga: Berani Ambil Keputusan Besar, Muhammadiyah Beri Jempol untuk Mahkamah Konstitusi

"KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau perppu? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar Bivitri kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024). 

Ia menegaskan, beleid yang harus dipatuhi oleh KPU adalah undang-undang/perppu yang konstitusional, dalam hal ini undang-undang/perppu yang selaras dengan putusan MK selaku lembaga penafsir utama UUD 1945 yang tingkatannya lebih tinggi daripada undang-undang/perppu.

"Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," jelas Bivitri.

Baca juga: Mahfud MD Sebut KPU Harus Laksanakan Putusan MK Soal Threshold Pilkada

Ia memberi contoh, pada 2018, KPU sempat diperhadapkan pada "ketidakpastian hukum" terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta. 

Saat itu, muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) yang menguntungkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur. 

KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019.

Bivitri mengingkatkan, jika KPU membangkang putusan MK, legitimasi calon yang berlaga di pilkada juga akan rentan digugat sengketa.

Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Putusan MK Hancurkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024

Pada akhirnya, MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pilkada, juga dapat membuat calon hasil pembangkangan konstitusi itu tidak sah. 

"Konsekuensi politik yang penting, ingat semua sengketa hasil pilkada akan diputus oleh MK dan MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) buat pemilu yang melanggar Putusan MK," tegas Bivitri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved