Curi Motor Warga Belasan Kali, Pelaku Curanmor asal Lampung Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Sebanyak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (kedua dari kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf (kedua dari kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/9).  

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, para pelalu curanmor yang berasal dari Lampung itu diringkus di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (31/8/2024) lalu.

"Dua orang pelaku berinisial AS (21) dan WW (24) ini ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Baktiar kepada awak media, Sabtu (7/9/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan, pihaknya mengamankan AS dan WW saat tengah berada dalam sebuah rumah tinggal kontrakan.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Diotaki Pasutri, Terbanyak Dijual ke Sumatera

Barang bukti tersebut meliputi satu buah sejata api jenis Revolver rakitan berisikan 2 peluru, dua buah kunci leter T beserta mata kunci palsu, sebuah dop magnet, 2 buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian.

"Para pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sampai belasan kali bersama dengan dua orang rekan mereka, yaitu J dan Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

"Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis," imbuhnya.

Menurut Arief, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Terungkap Alasan Polisi Tembak Pelaku Curanmor di BSD Tangsel hingga Tewas

Sementara itu berkaitan dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik rekannya, yakni pelaku Y.

"Ke dua tersangka dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan yang menjadi target sasaran," tuturnya.

"Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut AS dan WW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Setelah mengungkap kasus tersebut, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved