Tia Rahmania Melawan Dipecat PDI-P, Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania dipecat karena disebut terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota terpilih DPR RI, Tia Rahmania dipecat PDIP. Akibatnya, Tia Rahmania batal dilantik dan gagal duduk di kursi empuk di Senayan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania dipecat karena disebut terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan.
Namun alasan Mahkamah Partai itu dibantah oleh Mahkamah Partai Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Katanya keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa yang mengatakan Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah sesuatu yang menyesatkan.
“Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
“Terkait pemberhentian sebagai Anggota Partai tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Purba.
Baca juga: Caleg PDI-P Dapil Banten 1 Tia Rahmania Dipecat, Posisinya Digantikan Bonnie Triyana
“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," sambungnya.
Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta. Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.
“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.
“Itu sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan penambahan suara Ibu Tia,” ujarnya lagi.
Pileg Atas dasar itu, Tia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah teregistrasi 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Selain itu, Purba juga berencana membuat laporan kepolisian atas tudingan penggelembungan suara oleh Tia.
“Dan kami akan melaporkan Hasbi kepada Bareskrim terkait adanya pernyataan yang tidak benar yang diberikan oleh Hasbi, karena ibu Tia tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk pemindahan surat suara hasbi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P. Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Daftar Lembaga dan Tokoh yang Tolak Wacana Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tia Rahmania Sebut Ada Dugaan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Tia Rahmania Datangi Mabes Polri di Jakarta Selatan Usai Dipecat PDI Perjuangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Caleg PDI-P Dapil Banten 1 Tia Rahmania Dipecat, Posisinya Digantikan Bonnie Triyana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.