Tia Rahmania Melawan Dipecat PDI-P, Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania dipecat karena disebut terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan.
Editor:
Joseph Wesly
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Daftar Lembaga dan Tokoh yang Tolak Wacana Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tia Rahmania Sebut Ada Dugaan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Tia Rahmania Datangi Mabes Polri di Jakarta Selatan Usai Dipecat PDI Perjuangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Caleg PDI-P Dapil Banten 1 Tia Rahmania Dipecat, Posisinya Digantikan Bonnie Triyana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.