Tia Rahmania Melawan Dipecat PDI-P, Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania dipecat karena disebut terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan.

Editor: Joseph Wesly
(kpu.go.id)
Tia Rahmania dipecat PDI-P. 

KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved