Berita Daerah

Kasus Video Syur Guru dan Murid, Kementerian Agama: Korban Harus Dilindungi Psikis dan Sosialnya

Thobib juga berharap, Kepala Madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberi perhatian kepada siswi tersebut, baik secara psikologis.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Berdasarkan video yang beredar memperlihatkan adegan hubungan intim yang diduga antara guru dan murid salah satu sekolah di Gorontalo. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus video syur guru dan murid di Gorontalo yang viral baru-baru ini mendapat sorotan dari Kementerian Agama.

Direktur pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar mendesak agar korban mendapatkan perlindungan.

Thobib juga berharap, Kepala Madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberi perhatian kepada siswi tersebut, baik secara psikologis maupun sosial.

 "Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024), dilansir kemenag.go.id.

Baca juga: Niat Awal AP Mantan Pacar Audrey Davis Buat Video Syur: Koleksi Pribadi tapi Kesal Setelah Putus

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib juga meminta agar mereka melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna memberikan pendampingan kepada korban.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelasnya.

Thobib sangat menyesalkan kejadian ini, dia pun memastikan pelaku atau oknum guru di sekolah Gorontalo yang berinisial DH itu mendapatkan sanksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini," tegas Thobib.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo: Terlibat Asmara Terlarang

Thobib lantas menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(WartaKotalive.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved