Berita Viral

Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus

Hasilnya sungguh mengejutkan dan di luar dugaan. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar

|
Editor: Joseph Wesly
(badilum.mahkamahagung.go.id)
Zarof Ricar saat dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Ruang Kusuma Atmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada penemuman mengejutkan yang didapat Kejaksaan Agung saat mengembangkan kasus suap yang dilakukan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur. 

Setelah menangkap tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik Kejagung melakukan pengembangan terhadap ketiganya.

Mereka diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp 20 miliar demi membebaskan Ronald Tannur yang merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, jaksa penyidik Kejagung menyasar ke rumah elite eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar atau ZR untuk mengembangkan kaus suap itu.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

Hasilnya sungguh mengejutkan dan di luar dugaan. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumhanya di bilangan Senayan.

Padahal sebelumnya ZR rajin melaporkan harta kekayaan miliknya. Namun ZR ternyata tidak jujur.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Bravo

Dia cuma menyetakan harga sejumlah Rp 51 miliar miliknya. Meski harta tersebut dianggap terlalu banyak untuk seorang pensiunan hakim.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).

Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.

LHKPN cuma Rp 51 miliar Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.

 Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.

Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.

Aset-aset properti milik Zarof Ricar ini tersebar di Jakarta Selatan, Denpasar, Kota Bandung, Cianjur, dan Tangerang.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa

Harta lainnya adalah alat transportasi sebesar Rp 740 juta yang meliputi mobil Kijang 2016 senilai Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 senilai Rp 240 juta. Zarof Ricar juga melaporkan kepemilikan harta dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,48 juta. 

Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejagung di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan menyelidiki dugaan gratifikasi ini hingga tuntas.

Tak menutup kemungkinan, pimpinan PN Surabaya bakal diperiksa karena penunjukan majelis hakim dilakukan oleh ketua dan wakil ketua pengadilan.

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun tak mempermasalahkan apabila Kejagung ingin melanjutkan penyelidikan.

Baca juga: Respon Jimly Asshiddiqie Terkait 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap

"Jika memang memenuhi prosedur untuk ditahan, silakan. Jika ingin mengembangkan kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan menghalangi," ujar Bambang Kustopo, dikutip dari Surya.co.id.

Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kedatangan Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi saat penggeledahan rumah Hakim Heru Hanindyo.

Ia menuturkan, ada empat orang dari PT Surabaya yang hadir, termasuk dirinya.

Kedatangannya bukan untuk menghalangi, namun untuk memastikan siapa yang melakukan penggeledahan.

"Sekitar 10 menit kami di sana,"

"Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.

Ia menekankan, sikap Pengadilan Tinggi tak akan mempengaruhi proses penyelidikan asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.

Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), tim dari Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga hakim yang jadi tersangka.

Baca juga: Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati.

Kepada Surya.co.id, ia tak merinci tempat mana saja yang digeledah.

"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detailnya," tukas Mia Amiati. 

Sebelumnya, tiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"

"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tiga orang hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat selaku Pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved