Pilkada Banten
Diduga Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu
Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. Yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibada
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribun Banten/Ahmad Tajudin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menggelar debat perdana penyampaian visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Banten, pada Rabu (16/10/2024) malam.
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airi Rachmi-Ade Sumardi, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika-Nanang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu, dengan cara kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan.
Pelapor yang juga merupakan warga Serang, Dekardo Manalu mengatakan, setidaknya terdapat tiga pasal dalam PKPU No 13 Tahun 2024, yang diduga dilanggar oleh Airin-Ade dan Andika-Nanang.
Di antaranya, Pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. Yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner, pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan," kata Dekardo kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," sambungnya.
Selain adanya dugaan pelanggaran pemilu langsung Dekardo, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan juga dapat memberikan contoh buruk dalam berpolitik.
"Kami menilai kampanye yg dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," paparnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan itu.
“Iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan,” ujar Badrul.
Badrul menuturkan, Bawaslu telah memanggil beberapa pihak soal laporan tersebut, untuk mengetahui kebenaran dari laporan tentang pelanggaran kampanye itu.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak dalam kajian pemeriksaan laporan ini,” katq dia (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Pilkada Banten
Andra Soni-Dimyati Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Andra Soni Akui akan Segera Realisasikan Program Sekolah Gratis, Begini Mekanismenya |
![]() |
---|
Real Count Pilgub Banten: Kalah di Tangsel, Andra-Dimyati Menang di Kota dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Real Count Pilgub Banten: Airin Rachmi-Ade Sumardi Menang Telak di Tangsel |
![]() |
---|
Saksi Airin-Ade Tolak Menandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.