Dapat Pensiun Rp 30,2 Juta Per Bulan, Ini Daftar Hak yang Diterima Jokowi sebagai Mantan Presiden

Selain rumah, Jokowi juga menerima uang pensiun dan hak-hak sebagai matan presiden.

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Soto, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (27/10/2024). 

Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000.

Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.

Tunjangan mantan Presiden Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978: 

Hak mantan Presiden RI:

Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Mobil dinas

Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Hak mantan Wakil Presiden RI:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved