Dapat Pensiun Rp 30,2 Juta Per Bulan, Ini Daftar Hak yang Diterima Jokowi sebagai Mantan Presiden

Selain rumah, Jokowi juga menerima uang pensiun dan hak-hak sebagai matan presiden.

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Soto, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (27/10/2024). 

Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000 B

iaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved