Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum
Jaksa menganggap aksi yang dilakukan Supriyani tidak membahayakan korban dan merupakan aksi yang dinilai mendidik.
TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Jaksa menganggap aksi yang dilakukan Supriyani tidak membahayakan korban dan merupakan aksi yang dinilai mendidik.
Aksi itu juga kata jaksa dilakukan oleh Supriyani secara spontan.
Mendapat tuntutan bebas, Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani mengaku dirinya senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.
Jaksa Ungkap Ketakutan Guru Supriyani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Baca juga: Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).
Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Jaksa.
Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.
Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
![]() |
---|
Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya |
![]() |
---|
Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
![]() |
---|
Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.