Pilkada 2024
Daftar Temuan Bawaslu RI Terkait Pelanggaran di Pilkada 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui adanya laporan dugaan politik uang berupa serangan fajar yang marak ditemukan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap hasil patroli dalam 1x24 jam saat masa tenang jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui adanya laporan dugaan politik uang berupa serangan fajar yang marak ditemukan.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara detail daerah mana saja politik uang itu ditemukan.
"Ya, kami memang sudah melakukan patroli ya 1x24 jam di proses hari tenang, karena hari tenang adalah hari di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye," katanya, usai mencoblos di TPS 078, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).
"Dalam proses patroli tersebut, banyak ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran berkaitan tentang money politic, serangan fajar, dan ada beberapa hal yang memang kami juga menyita sembako," sambung dia.
Menurut Puadi, penyitaan barang bukti seperti sembako yang akan dibagikan ke masyarakat jelang pencoblosan, merupakan ranah kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kendati demikian, pihaknya berupaya untuk melakukan proses pencegahan.
"Walaupun di Undang-Undang 10/2016 sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 146, penyitaan itu memang ada di ruang penyidikan, tetapi kami berupaya untuk melakukan proses pencegahan berkaitan tentang money politic," ucapnya.
Puadi turut mengungkapkan, pihaknya juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah perihal politik uang.
Hingga Selasa (26/11/2024), Bawaslu sudah menerima 2.420 laporan serta 497 temuan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.
Dari jumlah itu, 41 kasus politik uang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kemudian 1.725 kasus telah dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran, yakni 146 kasus merupakan pelanggaran administrasi.
Lalu 124 kasus masuk dalam pelanggaran kode etik, 118 kasus pidana, dan 460 kasus pelanggaran hukum lainnya.
"Informasi termasuk juga adanya OTT di beberapa wilayah ini juga menjadi konsentrasi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses penanganan pelanggaran," kata dia.
Pelanggaran lain yang kerap ditemukan adalah perusakan alat peraga kampanye (APK) serta pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN.
| Wamendagri Ribka Haluk Evaluasi Pilkada Papua Tengah 2024, Pastikan Tahap Lanjutan Sesuai Jadwal |
|
|---|
| Daftar Keluarga Ratu Atut yang Kalah di Pilkada 2024 Versi Lembaga Survei, Pilar Saga Jadi Pembeda |
|
|---|
| Ronal Surapradja Ikhlas Hasil Hitung Cepat Suaranya di Pilgub Jabar Tak Sampai 10 Persen |
|
|---|
| Adian Napitupulu Ungkap Pontensi Kerugian Negara Akibat Politik Uang Demi Menangkan Paslon Pilkada |
|
|---|
| Djarot Saiful Hidayat Soal Pilkada Sumut: Ada Upaya Kecurangan Demi Menangkan Menantu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-RI-Puadi-2711.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.