Pilkada Tangsel

KPU Tangsel Bakal Gelar PSU di TPS 41 Benda Baru Pamulang, Ini Sebabnya

Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Minggu (1/12/2024). 
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan penyebab terjadinya PSU.
Ia mengatakan PSU terjadi karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. 
“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq saat dikonfirmasi Jumat (29/11/2024). 
Karena itulah, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” ujarnya.
Karena harus ada PSU, logistik sudah mencetak ulang surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara. 
Hanya saja, ia masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten dan dikondisikan dengan Bawaslu. 
Sebagai informasi, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang terdapat 597 pemilih. 
Karena digelar pada hari libur, Taufiq berharap partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved