UMP Banten

Lebih Tinggi dari Jabar dan Jateng, Segini Perkiraan UMP Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Jika UMP Banten naik 6,5 persen, maka UMP Banten 2025 akan lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock
Ilustrasi uang 

Pasalnya saat ini UMP Jawa Barat 2024 sebanyak Rp 2.057.495, jika naik 6.5 Persen UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.232.

Sedangkan UMP Jawa Tengah 2024 tercatat saat ini sebanyak Rp 2.036.947, jika mengalami kenaikan 6,5 persen diperkirakan akan naik menjadi Rp 2.169.348.

Sementara perkiraan UMP Banten 2025 sebanyak Rp2.905.119,78 jauh lebih rendah dengan UMP Jakarta yang diperkiraan akan tembus sampai Rp 5.396.760, jika naik sebanyak 6,5 persen.

UMP Banten dan UMK Tangerang 2024

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

UMP Banten 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau naik sebesar Rp 66.532

Kenaikan UMP Banten sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11, dengan SK penetapan itu maka kini UMP Banten di 2024 menjadi Rp 2.727.812,11

Dalam kenaikan UMP 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen.

Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan ada beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten.

Diantaranya angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa. 

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.= Rp2.661.280,11 + (2,04 persen + (4,60 persen x 0,10) x Rp2.661.280,11= Rp2.661.280,11 + 66,532= Rp2.727.812,11

Setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktaba, UMP Banten 2024 berlaku pada 1 Januari 2024 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved