Berita Daerah
Oknum Anggota Brimob Dilaporkan Usai Setubuhi Siswi SMP, Polda Lampung: Segera Kita Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan jika keduanya tengah menjalin hubungan asmara.
TRIBUNTANGERANG.COM - Oknum anggota Brimob berinsial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan jika keduanya tengah menjalin hubungan asmara.
Umi menyebut jika korban yang masih berusia 16 tahun itu memang telah melakukan hubungan badan dengan RM.
"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO,"
"Melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan.
"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp,” jelas Umi.
"Singkat cerita, tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," terusnya.
Ia menjelaskan, remaja tersebut minta dijemput karena sedang ada masalah dengan orang rumah atau keluarganya.
"Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya," tuturnya.
Selanjutnya, kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kos milik oknum tersebut.
"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost an milik terlapor,” katanya.
"Hingga akhirnya mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kostan milik oknum terlapor," tambahnya.
Menurut Umi, berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan,” ungkapnya.
Tambang Nikel Ilegal Diduga Milik Istri Orang Nomor Satu Sultra Disegel |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.