Pilkada Jakarta
Kalah Meski 'Diendorse' Jokowi dan Prabowo, Gugatan RK-Suswono Ditunggu MK hingga Pukul 23.59 WIB
Berdasarkan peraturan, pengajuan sengketa pilkada dibuka tiga hari setelah penetapan pilkada di masing-masing daerah.
Persiapan 97 persen Berbagai persiapan juga sudah dilakukan oleh tim hukum RK-Suswono untuk memperkuat gugatannya di MK.
Kemarin, salah satu tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied mengaku, persiapan timnya untuk melayangkan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen
"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar salah satu perwakilan tim hukum Rido, Faizal Hafied.
Sejumlah barang bukti juga sudah dipersiapkan oleh tim hukum RK-Suswono. Mulai dari bukti berupa foto, video, keterangan para saksi dan juga ahli guna memperkuat gugatannya di MK.
"Mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli," ujar Faizal.
Tim hukum RK-Suswono sudah mendatangi MK untuk berkonsultasi pada Senin (9/12/2024). Konsultasi yang dilakukan terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan gugatan.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59 WIB," kata Faizal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menang di Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih RK-Suswono dan Dharma-Kun Bikin Pilkada Damai |
![]() |
---|
Sudah Berusaha Pikat Warga Jakarta tetapi Tidak Dipilih, Ridwan Kamil Lapang Dada Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Blak-blakan, Ridwan Kamil Akhirnya Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.