Setia Temani Putranya saat Rekonstruksi, Netizen Terenyuh Lihat Pengorbanan Ibu Agus Buntung
Wanita ini terlihat setia menemani putranya saat melakukan rekonstruksi di tiga loksi di yang menjadi tempat pelecehan seksula yangt dilakukan Agus.
Agus yang didampingi ibunya dan pengacaranya tak luput dari tontonan warga.
Warga bahkan sudah menunggu sejak sebelum rekonstruksi digelar.
Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan
Pada Senin (9/12/2024), Agus Buntung diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.
Agus Buntung terlihat mengenakan jaket berwarna hitam.
Ia ditemani oleh ibunya dan kuasa hukumnya, Ainuddin.
Ainuddin mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih terdapat sejumlah kejanggalan.
"Memang itu ada kejadian, tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip, kita masih menunggu persidangan di pengadilan," katanya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Ainuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Agus kepada perempuan yang diduga menjadi korban, kliennya meminta tolong untuk diantar ke kampus.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," ujarnya.
Setelah percakapan itu, korban disebut membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," kata Ainuddin.
Pada saat itu, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun, usai berhubungan di homestay tersebut, Agus tidak mengganti uang korban.
Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus, karena tidak memberikan uang yang dijanjikan sebelumnya.
"Agus tidak punya uang, lalu menelepon temannya laki-laki, itulah kejadian ketemu laki-laki mengungkapkan sesuatu seolah-olah terjadi pemaksaan bagaimana melakukan pemaksaan adegan lebih aktif perempuan," papar Ainuddin.
Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Banding, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Ibu Agus Buntung Pingsan usai Putranya Ikut Sidang Perdana di PN Mataram, Kepala Berdarah Terbentur |
![]() |
---|
Tak Lagi Garang, Agus Buntung Kejer dan Ancam Bunuh Diri saat Hendak Dibawa ke Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.