PPN Naik 12 Persen
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Impor BKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
Ekspor JKP oleh PKP.
Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.
Barang kena pajak berwujud
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Barang kena pajak tidak berwujud
Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.