9 Purnawirawan TNI Gugat Perdata Jokowi hingga Aguan Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2
Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan. Delapan berpangkat kolone dan satu orang berpangkat brigadir jenderal.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sebanyak 20 orang pihak yang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan.
Delapan berpangkat kolonel dan satu orang berpangkat brigadir jenderal.
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Ahmad Khozinudin selaku Kuasa hukum para penggugat, mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.
Selain itu, mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun.
Baca juga: Sejumlah Ormas dan Tokoh Agama di Banten Dukung PSN PIK-2, Ini Alasannya
"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui tuurut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," ujar Khozin.
Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
"Ngikutin proses," kata Yandri saat ditemui di usai sidang.
Baca juga: Polemik PSN PIK-2 Belum Usai, Muannas Alaidid: Ada Upaya Adu Domba Jokowi dan Aguan
Tegakkan SE Bupati Tangerang, Polisi Sidak Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK 2 |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Agung Sedayu Group, Buka 400 Lowongan untuk Lulusan SMP hingga Sarjana |
![]() |
---|
Tanggapi Muannas Soal SHGB ASG Hanya di Satu Kecamatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Itu Urusan ASG |
![]() |
---|
Bukan ke Aguan, Istana Sebut Mayor Teddy Beri Hormat ke Sosok Ini |
![]() |
---|
Pengacara PIK-2 Sebut HGB Milik PT IAM dan PT CIS cuma Ada di Satu Kacamatan di Area Pagar Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.