Pagar Laut di Tangerang
Pengacara PIK-2 Sebut HGB Milik PT IAM dan PT CIS cuma Ada di Satu Kacamatan di Area Pagar Laut
Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 KM Pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa kohod
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Konsultan hukum PIK-2, Muannas Alaidid sebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Dia menyatakan SHGB itu tak meliputi seluruh pagar laut yang panjangnya 30,16 kilometer, melainkan hanya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 KM Pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa kohod kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," kata dia dalam keteranganya, Kamis (23/1/2025).
Adapun berdasarkan informasi, Pantai Indah Kapuk 2, dahulunya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industri (PANI).
Muannas juga menegaskan, opini yang menyebut keseluruhan HGB di area pagar laut milik Agung Sedayu Group, bukan lah pernyataan yang benar.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan," kata Muannas.
"SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 KM itu ada lahan SHGB milik kita," tambahnya.
Baca juga: Kendaraan Tempur Masih Siaga di Pantai Tanjung Pasir, Pembongkaran Pagar Laut Makan Waktu 15 Hari
Lebih lanjut, dia menjelaskan pagar laut telah ada sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden RI.
Hal itu pun kata Muannas, dibuktikan dengan pengakuan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.
"Menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kab. Tangerang, sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada. Bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," kata dia.
Muannas mengatakan, saat ini masih menunggu kejelasan wacana Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait pembatalan HGB pagar laut.
"Kami masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan sebab belum ada otentik tertulis yg kami terima melalui surat resmi," ungkap Muannas.
"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedure. Kita beli dari rakyat pemilik Surat Hak Milik (SHM) dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR)," tandasnya.
Hadi Tjahjanto Tak Tahu SHM dan SHGB Terbit di Eranya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.