Pagar Laut di Tangerang
Kendaraan Tempur Masih Siaga di Pantai Tanjung Pasir, Pembongkaran Pagar Laut Makan Waktu 15 Hari
Memang kalau kami Pemerintah Provinsi Banten tidak ada target, tapi kalau dari TNI AL menargetkan dalam sehari minimal 2 kilometer dibongkar
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pembongkaran puluhan kilometer pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang masih terus dilanjutkan, Kamis (23/1/2025) hari ini.
Hingga hari ini ratusan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu aparat TNI Angkatan Laut masih berjibaku mencopot pagar laut yang terbuat dari susunan bambu tersebut.
Sejumlah armada juga masih disiagakan guna membantu proses pembongkaran pagar laut, termasuk tiga armada tempur jenis Amfibi LVT-7 yang milik marinir.
Pasalnya TNI AL sendiri masih menetapkan posko pemantauan yang berada di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, proses pembongkaran pagar laut tersebut diperkirakan memakan waktu lebih dari dua pekan.
"Memang kalau kami Pemerintah Provinsi Banten tidak ada target, tapi kalau dari TNI AL menargetkan dalam sehari minimal 2 kilometer dibongkar," ujar Eli saat diwawancarai TribunTangerang.com.
Baca juga: Dalami Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, KKP: Kami Usut Sampai Ada Tersangka
"Jika demikian berarti butuh waktu sekitar 15 hari untuk durasinya, mudah-mudahan dengan hal itu bisa lebih cepat prosesnya dilakukan," sambungnya.
Kemudian Eli menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan aparat terkait pada setiap tahap pembongkaran pagar laut tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan prosesnya berjalan dengan lancar lantaran dapat diketahui solusi apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya di atas dan laut.
"Jadi pembongkaran pagar laut ini akan terus dilanjutkan sampai selesai, jadi tidak akan terhenti lagi seperti sebelumnya tapi langsung kami tuntaskan," ungkapnya.
Adapun pihak KKP RI memastikan pembongkaran pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer itu kembali dilanjutkan usai secara bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan jajaran TNI AL dan pihak terkait lainnya
Baca juga: Setelah Dicabut, Cerucuk Bambu Bekas Pagar Laut di Tangerang akan Dijadikan Barang Bukti
Hal tersebut sesuai dengan intruksi Presiden RI Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh pihak saling bersinergi demi menuntaskan persoalan yang menghebohkan masyarakat dalam bebera waktu terakhir.
Terlebih sejumlah kementerian terkait telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sehingga menegaskan komitmen pembongkaran pagar laut semakin kuat.
Baca juga: Respon KPK Soal Dugaan Korupsi Atas Terbitnya SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
"Pendirian pagar laut ini dipastikan ilegal karena tidak ada izin menurut KKP, tidak memiliki amdal menurut Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada sertifikasi tanah menurut Badan Pertanahan Nasional," ungkapnya.
"Maka diputuskan bersama-sama bahwa sikap kami menegaskan kegiatan pemagaran laut ini adalah ilegal dan harus ditindaklanjuti dengan cara dilakukan pembongkaran," tegas Eli. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.