Pagar Laut di Tangerang
Respon KPK Soal Dugaan Korupsi Atas Terbitnya SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri respon soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di laut Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberi respon soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Setelah ramai soal SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, KPK turun menyoroti atas dugaan adanya dugaan korupsi atas penerbitan sertifikat SHGM dan SHM.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Komisaris jenderal polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Breaking News: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang
Diberitakan, Ombudsman RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih bilang, informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.
"Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya," ujar Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini.
Kata dia, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.
"Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana," kata Najih.
Kendati begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.