Pagar Laut di Tangerang

Dalami Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, KKP: Kami Usut Sampai Ada Tersangka

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menuturkan, jumlah orang yang diperiksa akan bertambah, seiring progres penyelidikan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGGERANG - Kementrian Kelautan dan Perikanan masih terus mendalami pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Adapun saat ini, sudah ada dua nelayan yang diperiksa usai mengklaim memasang pagar laut tersebut.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menuturkan, jumlah orang yang diperiksa akan bertambah, seiring progres penyelidikan.

"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan nyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kami panggil," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Ipunk pun menegaskan akan terus mendalami kasus pagar laut tersebut, hingga berhasil menangkap tersangka.

"Kalau pihak sudah kami panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," papar Ipunk.

"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat," tambahnya.

Baca juga: Setelah Dicabut, Cerucuk Bambu Bekas Pagar Laut di Tangerang akan Dijadikan Barang Bukti

Jika ada lagi pihak yang mengaku sebagai orang yang memasang pagar laut tersebut kata Ipunk, maka PSDKP akan langsung memeriksanya.

"Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," ujar dia.

Terkait sanksi, Ipunk menyebut, pihak KKP hanya dikenakan hukuman administrasi.

Akan tetapi, jika ada pihak lain yang ingin menjerat terduga pelaku pemilik pagar itu untuk dikenakan pidana.

"Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," kata Ipunk. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved