Warga Gulirkan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Kini Sudah Ditandatangani 91.884 Orang

Setelah sebelumnya sukses mendesak agar Gus Miftah mundur kini warga kembali menggulirkan petisi soal kebijakan pemerintah.

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan Layar Change.org)
Petisi membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025(Tangkapan Layar Change.org) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Masyarakat kembali menggulirkan petisi di laman change.org.

Setelah sebelumnya sukses mendesak agar Gus Miftah mundur kini warga kembali menggulirkan petisi soal kebijakan pemerintah.

Kali ini petisi ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah segera membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Petisi ini diinisiasi oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024. Mereka beralasan rencana menaikan kembali PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat.

Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.

Padahal keadaan ekonomi masyarakat saat ini belum baik. Besarnya kebutuhan layak yang tidak mampu diakomodir UMK hingga masih banyaknya pengangguran membuat warga menggulirkan petisi ini.

Berdasarkan pantuan TribunTangerang pada Kamis 919?12/2024) pukul 07.29 WIB petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sudah ditandatangani 91.884 orang.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sempat mengatakan bahwa kebijakan PPN 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.

Baca juga: Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Menurut dia, pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

"PPN tahun depan (2025) yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Jadi yang menentukan bukan pemerintah," kata Airlangga di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 17 Desember 2024.

Namun, dia mengatakan, Pemerintah akan menyediakan paket insentif untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN supaya daya beli masyarakat tetap terjaga.

Insentif yang dimaksud adalah bantuan pangan yang diberikan untuk 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan. 

Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk insentif bantuan pangan ini sekitar Rp 4,6 triliun.

Selanjutnya, ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

Baca juga: Breaking News: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan 1 Januari 2025, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Penerima insentif diskon tarif listrik 50 persen ini adalah 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved