Sebentar Lagi Berakhir! Ini Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Banten, Jakarta, Jawa Barat

Beberapa Provinsi di Indonesia tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024, termasuk Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNTANGERANG.COM -  Beberapa Provinsi di Indonesia tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024, termasuk Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk segera mendatangi layanan kantor Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Lantas dimana saja Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024?

Banten

Banten menjadi salah satu provinsi yang turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2024.

Dilansir Instagram Bapenda Banten @Bapendabanten,  pemutihan pajak kendaraan ini digelar hingga akhir tahun 2024 mendatang.

Segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2024, diantaranya :

1. Bebas BBNKB II
Proses Mutasi dari luar Daerah
maupun dalam Daerah.

2. Diskon PKB 20 persen
Proses Mutasi dari Luar Daerah ke
dalam Daerah.
(berlaku 4 Okt s/d 21 Des 2024)

3. Bebas Pokok dan Denda PKB
Bagi tunggakan PKB tahun ke 4
dst kecuali Mutasi keluar Prov.
Banten.

4. Bebas Denda PKB
Tidak berlaku bagi tunggakan PKB
tahun berjalan.
(berlaku 4 Okt s/d 31 Des 2024)

Program ini berlaku bagi nopol wilayah Provinsi Banten (Plat A Polda Banten dan Plat B Polda Metro Jaya wilayah administratif Provinsi Banten)

Jakarta

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved