Beda Respons Gibran dan Jokowi Soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK usai Dipecat PDIP
Keduanya dianggap terlibat menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi angggota DPR RI lewat Pergantian
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Beda respons Jokowi dan Gibran Rakabuming soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan KPK sebegai tersangka korupsi.
Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah resmi menjadi tersangka KPK.
Keduanya dianggap terlibat menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi angggota DPR RI lewat Pergantian Antar Waktu.
Menanggapi status Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka korupsi, eks kader PDIP, Joko Widodo dan Gibran Rakabuming buka suara.
Kepada wartawan, Jokowi meminta agar semua pihak bisa menghormati semua proses hukum yang berjalan.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” terangnya saat ditemui di Graha Saba Buana, Rabu (25/12/2024).
Berbeda dengan sang ayah, Wapres Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan komentar berebda.
Gibran mengaku status Hasto Kristiyanto yang adi tersangka tak ada hubungannya dengan dirinya.
"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Jokowi dan Gibran sejatinya adalah kader PDIP. Jokowi bahkan sudah menjadi kader PDIP selama 20 tahun.
Namun keduanya dipecat PDIP setelah dianggap menyalahi garis partai. Keduanya resmi dipecat pada Sabtu (14/12/2024).
Namun pengumuman pemecatan keduanya beserta total 27 kader yang dipecat diumumkan pada Senin (16/12/2024).
Tidak hanya Jokowi dan Gibran, PDIP juga memecat menantu Jokowi, Bobby Nasution, pemenang pilkada Sumut.
Pemecatan mereka tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu lima tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Kedua, kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menyikapi hal tersebut, DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said. Artikel ini telah tayang di
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Jokowi Pilih Tetap Tinggal di Solo Meski Punya Rumah Pensiun Rp120 Miliar di Kabupaten Karanganyar |
|
|---|
| Jokowi Ungkap Alasan Bangun Whoosh, Atasi Kerugian Negara Rp100 Triliun Pertahun Karena Macet |
|
|---|
| Elite Relawan Projo Lihat Langsung Ijazah Jokowi saat Sowan ke Solo: Sudah Lihat Asli |
|
|---|
| Budi Arie dan Anggota Projo Sowan ke Rumah Jokowi di Solo, Ternyata Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Isi Buku Gibran’s Black Paper yang Segera Dirilis Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gibran-dan-Hasto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.