Dicopot karena Diduga Terlibat Pemerasan Penonton DWP, AKBP Bariu dan AKBP Wahyu Belum Lapor HKPN

Padahal dirinya berdasarkan tes urine dari polisi negatif narkoba. Namun banyak di antara penonton yang negatif narkoba tetap harus membayar sejumlah

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
Ilustrasi polisi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polri bertindak tegas terhadap 34 anggotanya yang diduga terlibat pemerasan 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Para personel tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya demi menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan para personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan kepolisian, ada 45 warga Malaysia yang mengaku diperas oleh polisi dengan alasan pemeriksaan narkoba.

Namun ternyata berdasarkan pengakuan seorang korban, dia dan teman-temannya dari Malaysia diperas Rp 350 juta.

Padahal dirinya berdasarkan tes urine dari polisi negatif narkoba. Namun banyak di antara penonton yang negatif narkoba tetap harus membayar sejumlah uang agar bisa bebas.

Amir mengatakan mereka ditahan dua hari oleh polisi. Ironisnya mereka hanya diberikan makan sehari sewaktu ditahan.

Berdasarkan data kepolisian, kerugian yang diderita para penonton asal Malaysia yang diperas mencapai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Tahan dan Paksa Penonton DWP Tes Urine Acak, Polisi Disebut Sewenang-wenang: Harus Ada Bukti Awal

Dari 34 personel polisi yang dimutasi ke Yanma dan menjalani pemeriksaan ada dua oran perwira menengah.

Mereka adalah Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah melaporkan LHKPN.

Ternyata dua dari tiga Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot dari jabatannya imbas kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Keduanya adalah Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah melaporkan LHKPN.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan LHKPN milik AKBP Bariu.

Bariu tidak pernah melaporkan harta kekayaannya lagi sejak masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Subang.

Terakhir ia melaporkan harta kekayaannya pada 2014, tetapi totalnya tidak tercantum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved